Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan selama ini penerbit uang elektronik menganggap jika layanan tersebut hanya digunakan untuk di lingkungannya saja. Jadi dinilai tak perlu mengajukan izin.
Dia menjelaskan, padahal pada Peraturan BI terkait uang elektronik dalam pasal 1 angka 3 huruf c disebutkan bahwa salah satu dari unsur uang elektronik adalah 'digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan untuk kasus beberapa pihak yang sedang mengajukan izin uang elektronik adalah karena memiliki e-commerce dan memfasilitasi pembayaran kepada toko yang ada di marketplace.
"Ya toko itukan entitasnya berbeda dengan yang mengajukan izin uang elektronik," ujarnya.
Kemudian, e-commerce yang dimiliki oleh pengaju izin tersebut memiliki kriteria uang elektronik. "Ketika uang atau dana beredarnya (floating fund) sudah di atas Rp 1 miliar maka mereka wajib berizin," imbuh Pungky.
Sekedar informasi BI telah menghentikan sementara layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak. Penghentian sementara dilakukan karena uang elektronik ini belum mendapatkan izin dari BI. (mkj/mkj)