Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, isi dari surat tersebut belum bisa dikatakan pihak Freeport Indonesia menolak skema divestasi yang diajukan pemerintah. Ia menilai pembicaraan mengenai skema divestasi rutin dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan mengatakan ada kemungkinan Freeport Indonesia meminta tambahan waktu untuk membicarakan mengenai skema divestasi.
"Kemungkinan Freeport meminta tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan detail hal di atas. Maka pemerintah akan merespons hal itu dalam rangka menjaga kesepakatan besar yang sudah diambil bersama akhir Agustus lalu," tutur Dadan.
Pembahasan lebih mendalam mengenai skema divestasi dan soal perpajakan dilakukan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
"Pembahasan detail mengenai divestasi saham dikoordinasikan oleh Menteri BUMN. Sementara pembahasan terkait perpajakan dan dukungan regulasi hal ini dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan," tutup Dadan. (ara/hns)