Si petugas yang menjalankan pekerjaannya, memberikan penjelasan bahwa pembayaran jalan tol di gerbang tersebut kini hanya bisa menggunakan kartu atau uang elektronik. Adakah aturan yang mewajibkan transaksi di pintu tol dengan uang tunai?
AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, menjelaskan penerapan transaksi non tunai di gerbang tol telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dasar aturan tersebut maka Jasa Marga mulai menerapkan secara bertahap pembayaran tol secara non tunai. Meski mewajibkan pembayaran non tunai, Jasa Marga tetap menempatkan sejumlah petugas di pintu tol.
Tujuannya bukan untuk menerima pembayaran tunai, melainkan untuk membantu pengendara yang belum terbiasa melakukan pembayaran menggunakan uang elektronik.
"Meskipun kita memberlakukan gerbang e-Toll 100%, tapi karena ini masih boleh dibilang masa transisi, untuk antisipasi orang bertanya, Jasa Marga memberikan layanan untuk memberi informasi," tandas dia. (dna/hns)