Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, aturan pengenaan pajak yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) diramalkan terbit pekan depan.
"Mudah-mudahan ya. Enggak bulan-bulan ini juga. Minggu depan lah kalau bisa," kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak, tapi yang pasti tata cara pembayarannya, siapa menjadi pemungut, gitu aja. Dipungutnya berapa, rate-nya berapa. Itu ada semua," ungkap dia.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait dengan penerbitan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-Commerce di Indonesia.
Dia lebih memilih angkat suara jika aturan tersebut benar-benar sudah diterbitkan oleh pemerintah.
"Ya nanti kalau sudah selesai kami sampaikan dan dijelaskan. Nanti kalau sudah dipresentasikan ke masyarakat, apa tujuannya nanti kami sampaikan," tukas dia. (mkj/mkj)











































