KAI: Tarif KA Ekonomi Belum Naik Hingga Januari 2018

KAI: Tarif KA Ekonomi Belum Naik Hingga Januari 2018

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 04 Okt 2017 15:55 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjelaskan soal kenaikan tari kereta api (KA) ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi. Tarif baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 42 tahun 2017 tentang tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016 yang mengatur tentang hal yang sama. Namun, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro menjelaskan tarif baru yang diatur dalam Permenhub 42 belum berlaku.

Sehingga, pembelian tiket pada 2 November 2017 untuk keberangkatan mulai 1 Januari 2018 tetap memakai tarif lama alias yang tercantum dalam Permenhub 35 tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami manajemen KAI memberikan informasi bahwa pembelian tiket mulai tanggal 2 November untuk keberangkatan 1 Januari 2018 tetap mengacu pada PM 35 tahun 2016. Jadi tidak ada perubahan tarif, selisih dari tarif di PM 42 dan PM 35 di-absorb KAI. Ini supaya lebih jelas ke calon penumpang," ungkap Edi.

"Akhir-akhir ini banyak informasi akan diadakan kenaikan tarif per 1 Januari 2018, dimana contoh tiket kereta Purwokerto-Surabaya Gubeng tarifnya Rp 74.000, di PM 42 tarifnya Rp 80.000. Tarif sesuai PM 42 sebenarnya sudah berlaku sejak Juli 2017, nah selisihnya di-absorb dari KAI," tambahnya.

Sementara untuk keberangkatan kereta api setelah Januari, dirinya belum bisa memastikan apakah akan menggunakan tarif lama Permenhu 35 tahun 2016 atau tarif baru sesuai Permenhub 42 tahun 2017. Untuk tarif baru setelah Januari, tarif tersebut masih dibahas manajemen KAI dan Kementerian Perhubungan.

"Belum ketahuan (tarif setelah Januari 2018)," terang Edi.

Sebelumnya, Senin (2/10/2017), PT KAI merilis siaran pers berisi penyesuaian tarif kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Pemberlakuan PM 42 Tahun 2017 ini seharusnya berlaku mulai tanggal 7 Juli 2017 namun atas instruksi Pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh channel resmi penjualan tiket KA.

Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi. Total terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif.

Berikut daftar tarif baru kereta ekonomi yang sempat dirilis PT KAI, Senin (2/10/2017), namun dianulir pemberlakuannya:


Siaran pers PT KAISiaran pers PT KAI Foto: Dok. PT KAI


(idr/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads