Namun, ada perbedaan tarif pajak untuk konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila memiliki NPWP maka dikenakan pajak 0,45%. Sementara yang tidak, akan dipungut pajak 0,9%.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK. 010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu pihak Antam memasang pengumuman. Hal lain yang disampaikan dalam pengumuman tersebut yaitu, bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.
"Disampaikan via pemberitahuan karena suka ada yang tanya-tanya dan dijelaskan secara verbal terus-terusan rasanya kurang pas. Makanya kita announce seperti itu," ungkap Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito kepada detikFinance, Rabu (4/10/2017). (mkj/dna)