Pemerintah Kejar Pajak Pelaku e-Commerce Biar Adil

Pemerintah Kejar Pajak Pelaku e-Commerce Biar Adil

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2017 18:38 WIB
Pemerintah Kejar Pajak Pelaku e-Commerce Biar Adil
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan aturan perpajakan untuk pelaku digital ekonomi atau e-commerce.

Aturan pengenaan pajak ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang segera terbit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi e-commerce dilakukan agar perlakuan pajaknya sama dengan pelaku ekonomi konvensional di luar e-commerce.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"E-commerce sebenarnya lebih ke seperti yang saya bilang berkali-kali. Pajak e-commerce itu bukan dalam pengertian pajak baru, tetapi bagaimana memastikan supaya usaha yang sifatnya e-commerce dengan usaha yang sifatnya konvensional sifatnya sama. Jadi kalau di sana bayar PPN di sini juga bayar PPN. Jadi upaya membuat level playing field. Jadi pengenaan pajaknya sama," tutur Suahasil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

"Kami kan enggak mau e-commerce muncul lalu memberhentikan yang konvensional. Dua-duanya harus bisa mengatakan kami taat kepada pajak. Karena itu tata caranya mesti dirumuskan. Nah itu lebih ke dalam rumusan itu," imbuhnya.

Saat ini, PMK soal pengenaan pajak e-commerce masih didesain, dan bisa saja keluar pekan depan. Pada prinsipnya, ujar Suahasil, seluruh transaksi perdagangan, baik e-commerce ataupun konvensional harus membayar PPN.

"Tapi karena transaksi sifatnya online ada beberapa macam jenis transaksinya, harus ada tata caranya dan tata caranya itu pajak yang mengatur," ungkap Suahasil.

Dia mengatakan, target pertumbuhan eknomi di tahun ini yang sebesar 5,2% sudah memasukkan perhitungan aktivitas ekonomi digital, seperti e-commerce. Target pertumbuhan ekonomi 5,4% di tahun depan juga sudah memperhitungkan e-commerce.


Realisasi penerimaan pajak hingga September 2017 telah mencapai 60% atau setara Rp 770,16 triliun dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. (wdl/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads