Aturan pengenaan pajak ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang segera terbit.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi e-commerce dilakukan agar perlakuan pajaknya sama dengan pelaku ekonomi konvensional di luar e-commerce.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan enggak mau e-commerce muncul lalu memberhentikan yang konvensional. Dua-duanya harus bisa mengatakan kami taat kepada pajak. Karena itu tata caranya mesti dirumuskan. Nah itu lebih ke dalam rumusan itu," imbuhnya.
Saat ini, PMK soal pengenaan pajak e-commerce masih didesain, dan bisa saja keluar pekan depan. Pada prinsipnya, ujar Suahasil, seluruh transaksi perdagangan, baik e-commerce ataupun konvensional harus membayar PPN.
"Tapi karena transaksi sifatnya online ada beberapa macam jenis transaksinya, harus ada tata caranya dan tata caranya itu pajak yang mengatur," ungkap Suahasil.
Dia mengatakan, target pertumbuhan eknomi di tahun ini yang sebesar 5,2% sudah memasukkan perhitungan aktivitas ekonomi digital, seperti e-commerce. Target pertumbuhan ekonomi 5,4% di tahun depan juga sudah memperhitungkan e-commerce.
Realisasi penerimaan pajak hingga September 2017 telah mencapai 60% atau setara Rp 770,16 triliun dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) yang sebesar Rp 1.283,6 triliun. (wdl/mkj)











































