Dana tersebut ditransfer dari Standard Chartered Bank di Guernsey, Inggris ke Singapura. Transfer dana sebesar US$ 1,4 miliar itu dipindahkan pada akhir 2015, sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016, demikian laporan BBC mengutip Bloomberg.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered terkait temuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuma, Ken enggan mengungkap jati diri nasabah tersebut. Yang jelas, Ken menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak Stanchart.
Sementara itu, Direktur P2 Humas Pajak, Hestu Yoga Saksama, menambahkan Ditjen Pajak akan merespons laporan pihak Stanchart itu.
"Tentu akan kita tindak lanjut," tutur Hestu.
Namun, dia menegaskan, belum bisa membeberkan apa motif dibalik transfer dalam jumlah besar yang terjadi di akhir 2015 itu.
"Belum ada penjelasan lebih lanjut apapun soal indikasinya. Segera dikabarkan," pungkas Hestu. (hns/tor)