Diketahui, penerimaan pajak hingga 30 September 2017 baru sebesar Rp 770,7 triliun atau 60% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun. Artinya masih kekurangan Rp 513 triliun.
Demikian dikutip detikFinance dari salinan instruksi dengan nomor surat INS-05/PJ/2017, Senin (9/10/2017). Instruksi dikeluarkan dan sekaligus berlaku pada 5 Oktober 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Ketiga, melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
(mkj/dnl)










































