"Arahan Presiden terakhir ke saya, negosiasi ini harus win-win (saling menguntungkan)," kata Jonan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Jonan menambahkan, proses divestasi saham Freeport Indonesia harus dilakukan secepatnya. BUMN hingga BUMD juga harus dipastikan mampu menyerap saham Freeport Indonesia hingga 51%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses divestasi enggak bisa 10 tahun lagi, ini harus jalan. Harus dibikin tahap dan harus sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah, BUMN, BUMD," ujar Jonan.
Pemerintah juga akan menyetujui perpanjangan kontrak Freeport Indonesia 2x10 tahun sejak 2021 dengan beberapa persyaratan, antara lain Freeport Indonesia harus menyepakati divestasi, komitmen pembangunan smelter, dan penerimaan negara harus lebih besar seriap tahunnya.
"Makanya kita akan buat penerimaan negara enggak pakai prevailng, tapi nail down fix, sepanjang konsesi diberikan tapi penerimaan lebih baik," terang Jonan. (ara/hns)