Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengatakan selain untuk menstabilkan pasokan beras medium, tinjauannya ke PIBC juga sekaligus untuk memastikan penerapan harga eceran tertinggi (HET) diterapkan. Setelah langkah imbauan selesai, maka sudah saatnya dilakukan penindakan bagi pelanggar.
Dia menegaskan, tak main-main mencabut izin pedagang beras di Cipinang jika bandel tidak menerapkan HET, bahkan melapor ke polisi jika ditemukan dugaan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesudah itu, kami laporkan ke Bareskrim untuk ditangkap. Enggak cukup kami sita dan tutup, bukan hanya itu, kami keras, karena ini menyangkut keadilan," lanjut Enggar.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan HET untuk beras dengan pembagian 3 kategori yakni beras premium dengan harga jual paling mahal di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan paling mahal medium Rp 9.450/kg, dan premium Rp 12.800/kg.
Kemudian untuk daerah lainnya yang bukan penghasil beras utama antara lain Sumatera non Sumsel yakni medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg, Bali dan NTB medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg, NTT medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.
Kemudian Sulawesi non Sulsel medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg, Kalimantan medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg, serta Maluku dan Papua medium Rp 10.250/kg dan premium Rp 13.600/kg. (idr/hns)