Sebab, penghasilan di era digital seperti saat ini tidak dapat dipungkiri hasilnya sangat besar. Seperti Syahrini yang beberapa waktu lalu memastikan bayaran untuk satu kali posting di media sosial instagram mendapat bayaran mencapai Rp 100 juta.
Kepatuhan para selebgram ini juga hanya untuk melaporkan seluruh penghasilan yang didapat dalam SPT Tahunan. Bagaimana dengan selebgram di luar negeri?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemajakan seleb instagram dilakukan dengan self declared income (self assessment) oleh para seleb tersebut," kata Darussalam saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Di Singapura, kata Darussalam, otoritas pajaknya (IRAS) menerbitkan aturan kepada selebgram dan perusahaan manajemen sosial media dan bekerja sama dengan para blogger untuk mensosialisasikan aturan pengenaan pajaknya.
"Apabila selebgram di Singapura memperoleh endorse fee maupun produk sebagai kompensasi endorsement (non monetery benefits) di atas US$ 100, maka seleb tersebut wajib melaporkan income dalam SPT mereka," jelas dia.
Namun, lanjut Darussalam, jika non monetary benefits yang didapatkan para selebgram dipergunakan untuk sekali pemakaian, maka benefits tersebut tidak perlu dilaporkan dalam SPT.
"Terkait dengan non monetary benefits yang bukan sekali pemakaian contohnya yaitu apabila selebgram mendapat tas mewah sebagai kompensasi maka nilai dari tas tersebut wajib dilaporkan sebagai income karena tas tersebut tidak dikategorikan sebagai sekali pemakaian," tutup dia.