Guernsey, Surga Pajak Tempat 81 WNI Simpan Rp 18,9 Triliun

Guernsey, Surga Pajak Tempat 81 WNI Simpan Rp 18,9 Triliun

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 11 Okt 2017 15:10 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumumkan 81 WNI memindahkan uang dari Standard Chartered di Guernsey (Inggris) ke Singapura. Transfer yang terjadi pada akhir 2015 itu sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun.

Lantas, kenapa 81 WNI itu menaruh uangnya di Guernsey?

"Guernsey merupakan yuridiksi protektorat Inggris yang pada awalnya kerap dikategorikan sebagai tax haven," terang Pengamat Pajak dari Darussalam, DDTC, saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Darussalam, Guernsey masuk kategori tax haven lantaran tidak menerapkan PPN, inheritance tax, capital gain tax dan sebagainya. Bahkan, tarif PPh orang pribadinya adalah flat 20% dan tarif PPh badannya 0%.

"Tidak mengherankan jika Guernsey dicap sebagai negara tax haven oleh berbagai pihak," jelas Darussalam.

Dia menambahkan, suatu wilayah atau negara disebut tax haven berdasarkan dua kategori. Pertama, menerapkan kerahasian bank yang sulit ditembus. Kedua, memberikan fasilitas pajak yang menarik, misalnya tarif rendah atau bebas pajak.


Senada, Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan Guernsey merupakan salah satu tax haven di dunia.

"Iya sebagai tax haven, dekatnya ada Jersey dan keduanya si Channel Island," kata Prastowo kepada detikFinance.



Prastowo menjelaskan, tax haven sering disebut juga tax heaven atau surga pajak. Tax haven sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, yaitu perlindungan dari pengenaan pajak.


Menurut Prastowo, tax haven lahir sebagai konsekuensi meningkatnya tarif pajak. Istilah ini pertama kali muncul ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari pajak.

Pasca Perang Dunia I kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi pasca perang mendorong negara-negara untuk menaikkan tarif pajak agar pendapatan negara meningkat. Tarif pajak pada 1924 bahkan mencapai 72%. Sejak saat itulah tax haven lahir dan tiga kota di Swiss, yaitu Jenewa, Zurich, dan Basel, menjadi pusat penghindaran pajak yang aman.

"Secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk," jelas Prastowo. (hns/hns)

Hide Ads