Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
"Kalau itukan masih patut diduga, tapi kita tahu ada pergerakan uang, ini apa nih," kata Kiagus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK sudah menerima informasi transfer dana tersebut sejak Januari 2017 dari pihaK PPATK di luar negeri. Selanjutnya, secara bertahap menyerahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Kan orang pajak bisa lihat, kan dia bisa lihat SPT-nya bagaimana, kalau profilenya setahun Rp 2 miliar, tapi ternyata di luar sana ada triliunan, jadi untuk meneliti, ada prosesnya terlebih dahulu," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, informasi yang didapat PPATK terkait dengan dana milik WNI yang berada di luar negeri bisa didapat dari mana saja.
"Bisa dari mana-mana, bisa info dari dalam maupun luar negeri," kata Dia.
Penelusuran yang dilakukan pemerintah terhadap Rp 18,9 triliun milik 81 WNI yang dipindahkan ke Singapura masuk dalam radar dugaan.
"Kita juga punya data base yang cukup kuat mengenai perilaku PEPs (Politically Exposed Persons) dan prilaku koperasi dna pihak lain yang kita anggap high risk dalam money laundering, dan lain-lain," ungkap Dian.
Transaksi mencurigakan
Kiagus menambahkan, ada beberapa ciri-ciri transaksi mencurigakan. Ciri pertama, terkait dana itu sendiri sudah sesuai atau belum dengan data si pemilik.
"Yang namanya transaksi mencurigakan itu diluar profile, tidak cocok dengan karakter usaha orang itu," terang Ki Agus.
Ciri kedua, dana yang dimiliki disimpan tersebar di berbagai negara.
"Ada upaya untuk menghindari laporan, dananya dipecah-pecah," jelas dia.
Ciri ketiga, memindahkan uang dari satu negera ke negara lain tanpa alasan yang jelas. Hal ini bisa diduga merupakan hasil praktik kejahatan.
"Misalnya yang di luar profile orang itu misalnya begini saya kepala PPATK dengan gaji tertentu mislanya Rp 50 juta, kemudian transfer uang Rp 10 miliar, itu kan di luar profile," jelas Kiagus. (hns/hns)