Hal tersebut dilakukan lantaran penghasilan para selebgram yang cukup fantastis. Seperti Syahrini, belum lama ini dia mengaku mendapatkan bayaran Rp 100 juta dari mitranya untuk satu kali posting di instagram.
"Kalau program sosialisasi akan dilakukan, tapi detilnya saya konfirmasi dulu ke bagian penyuluhan," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Yon menyebutkan, Ditjen Pajak sejatinya memiliki seluruh data para wajib pajak (WP) termasuk para selebgram yang selama ini telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa, data kan kita punya, cuma enggak bisa dipublikasikan, nanti melanggar pasal kerahasiaan wajib pajak," tukas dia. (eds/eds)