Bakal Tetap Diatur, Berapa Tarif Taksi Online?

Bakal Tetap Diatur, Berapa Tarif Taksi Online?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 17 Okt 2017 16:59 WIB
Foto: Tim Infografis/detikcom
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan pihaknya kini tengah memfinalisasi draft Peraturan Menteri Perhubungan tentang angkutan sewa online.

Aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang angkutan sewa online yang dibatalkan Mahkamah Agung, Agustus lalu.

Dalam aturan baru ini, tarif taksi online akan tetap diatur lewat skema batas atas dan batas bawah. Dia bilang, tarif tersebut akan ditetapkan per wilayah, sama seperti aturan sebelumnya. Pihaknya akan melakukan audiensi terlebih dahulu ke pemerintah daerah untuk menentukan batasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapannya itu, dalam hal ini untuk tarif, penetapannya oleh Dirjen atas usulan dari daerah," katanya saat ditemui di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Namun demikian, meski akan menerima masukan dari tiap daerah, Kemenhub tetap akan mengatur besaran tarif yang sama per wilayah. Hal ini agar tidak membingungkan konsumen.

"Kalau tarif beda-beda kan juga bakal bingung masyarakat. Jadi ditentukan Kemenhub nanti berdasarkan wilayahnya saja. Usulan dari daerah, tapi kesetaraan dari Kemenhub. Dan tarif pasti ada batas atas dan bawah," ujarnya.

Kemenhub juga akan mengatur mengenai kuota yang dimiliki oleh tiap penyedia jasa angkutan online. Kuota akan ditentukan per wilayah, mengikuti formula yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Di PM itu, ada formula bagaimana cara menghitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada, angkutan umum, semua dihitung. Penetapannya itu, kalau kuota ditetapkan oleh instansi pemberi izin dengan mengacu ke formula yang sudah ditentukan," tukasnya. (eds/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads