Aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang angkutan sewa online yang dibatalkan Mahkamah Agung, Agustus lalu.
Dalam aturan baru ini, tarif taksi online akan tetap diatur lewat skema batas atas dan batas bawah. Dia bilang, tarif tersebut akan ditetapkan per wilayah, sama seperti aturan sebelumnya. Pihaknya akan melakukan audiensi terlebih dahulu ke pemerintah daerah untuk menentukan batasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, meski akan menerima masukan dari tiap daerah, Kemenhub tetap akan mengatur besaran tarif yang sama per wilayah. Hal ini agar tidak membingungkan konsumen.
"Kalau tarif beda-beda kan juga bakal bingung masyarakat. Jadi ditentukan Kemenhub nanti berdasarkan wilayahnya saja. Usulan dari daerah, tapi kesetaraan dari Kemenhub. Dan tarif pasti ada batas atas dan bawah," ujarnya.
Kemenhub juga akan mengatur mengenai kuota yang dimiliki oleh tiap penyedia jasa angkutan online. Kuota akan ditentukan per wilayah, mengikuti formula yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Di PM itu, ada formula bagaimana cara menghitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada, angkutan umum, semua dihitung. Penetapannya itu, kalau kuota ditetapkan oleh instansi pemberi izin dengan mengacu ke formula yang sudah ditentukan," tukasnya. (eds/dna)