Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan tidak ada perubahan yang berarti dalam revisi PM 26 tersebut. Pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait revisi aturan tersebut.
"Feedback besar ada keinginan masyarakat agar regulasi itu tetap ada, pengaturan tetap ada, karena sopir-sopir taksi online dan konvensional mereka juga tidak sanggup berkompetisi dengan teman-teman terlalu banyak. Sehingga dengan daya beli itu-itu saja income turun, sementara mereka harus mencicil," jelas Budi saat berkunjung ke Kantor detikcom, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya saja kita berusaha membuat peraturan-peraturan ini lebih friendly tidak membuat online tiba-tiba tidak bisa berusaha atau sebaliknya, atau taksi konvensional enggak bisa berusaha," tutur Budi.
Budi berharap revisi aturan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan.
"Dengan lakukan sitematis menyeluruh akan ajak diskusi mestinya diterima, Sebagaimana PM 26, oleh karenanya imbau jangan mikirkan diri sendiri. Kalau punya bisnis ajak kelompok lain, kalau diskon batas tertentu jangan habisi yang lain, sehingga yang lain enggak bisa usaha dan konflik horizontal," ujar Budi. (ara/ara)










































