Deddy tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Ia langsung disambut oleh Kepala KPP Pratama Gambir III, Agung Budiwijaya, dan beberapa petugas pajak yang akan melayani Deddy.
"Kehadiran Deddy adalah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan seperti yang ditetapkan," ungkap Agung kepada detikFinance, Rabu (18/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Balik Cerita Deddy Corbuzier Bayar Pajak Rp 2,5 Miliar Foto: Dok. Ditjen Pajak |
Agung membenarkan besaran kewajiban pajak Rp 2,5 miliar, seperti yang sudah disampaikan Deddy kepada publik sebelumnya. Ini meliputi beberapa komponen pajak, di antaranya pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 25 dan pasal 29.
"Pajak yang dibayarkan benar seperti yang sudah disampaikan Deddy sendiri," ujarnya.
Kedatangan Deddy, kata Agung, berawal dari imbauan Ditjen Pajak beberapa waktu lalu. Agung menyatakan, Deddy adalah salah satu artis yang sangat kooperatif.
"Kita imbau secara personal, dia tanya apa kurangnya gua apa? Saya sampaikan, ya sudah dia bayar. Dia sangat kooperatif," tegas Agung.
Sementara itu, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak, Ani Natalia Pinem, mengharapkan langkah Deddy bisa diikuti oleh para artis lainnya.
"Sangat senang mendengar berita bahwa wajib pajak yang adalah artis seperti Mas Deddy membayar pajak dan mengunggahnya di sosial media, sehingga dapat dilihat boleh masyarakat banyak. Semoga juga bisa menggugah para wajib pajak lain agar taat pajak," terang Ani.
(mkj/dnl)











































Di Balik Cerita Deddy Corbuzier Bayar Pajak Rp 2,5 Miliar Foto: Dok. Ditjen Pajak