"Itu kan sudah rendah sebetulnya enggak termasuk tinggi," ujar Darmin di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/10/2017).
Kenaikan cukai tembakau 10,04% adalah rata-rata, nantinya terbagi atas 12 layer. Darmin menyatakan, tarif untuk beberapa layer akan berada di atas dan di bawah 10%, sesuai dengan porsinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menjelaskan, kenaikan cukai tersebut sudah dipersiapkan sejak lama. Jadi bukan kebijakan dadakan. Pemerintah juga sudah mempertimbangkan kondisi industri.
"Itu kan perhitungan APBN-nya saja waktu untuk 2017," terangnya.
Saat rapat kabinet terbatas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar secara bertahap tanaman tembakau.
"Artinya Presiden minta supaya mulai dipikirkan petani sendiri bisa enggak mulai menyiapkan dibuatkan konsepnya untuk mereka secara bertahap tanaman tembakau diganti itu. Itu artinya apa pemerintah mencoba menyiapkan dalam waktu ke depan bagaiaman kebijakan kita mengenai tembakau ini," pungkasnya. (mkj/mkj)