Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kemudian penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, besaran tarif batas atas dan batas bawah masih belum ditetapkan karena masih dibutuhkan transisi waktu. Ia memperkirakan dibutuhkan waktu lagi sekitar 3-6 bulan.
"Makanya nanti kita ada transisi waktu. Saya perkirakan 3 sampai 6 bulan," ujar Budi di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Sedangkan peraturan lainnya yang termasuk ke dalam 9 poin di atas akan tetap dijalankan per 1 November 2017 mendatang. Pihaknya pun masih terus melakukan diskusi publik di beberapa kota untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan
"Nanti kan selanjutnya ada proses diskusi publik lima kota. Kita harapkan tidak ada suatu yang terlalu berubah," kata Budi.
Saksikan video 9 Poin Aturan Taksi Online yang Direvisi Pemerintah:
Tonton juga video lainnya di 20detik! (ara/dna)











































