Yuk Kupas Tuntas Aturan Taksi Online Bareng Kemenhub dan detikcom

Yuk Kupas Tuntas Aturan Taksi Online Bareng Kemenhub dan detikcom

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 20 Okt 2017 22:51 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pemerintah merilis aturan baru taksi online, Kamis (19/10/2017). Aturan ini adalah revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26/2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

Lantas, apa saja hasil revisi aturan taksi online tersebut? Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan.

Kemudian, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan lewat revisi aturan tersebut akan ada kesetaraan antara taksi online dan konvesional, sehingga bisa bersaing sehat.

"Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berikan payung baik juga taksi-taksi lain," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10/2017).

Plt Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat menambahkan, taksi online wajib menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga wajib mengantongi SIM A umum.

Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut. Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya.

"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Hindro.

Ingin tahu lebih jauh seputar hasil revisi aturan taksi online? detikcom bersama Kementerian Perhubungan membedah hasil revisi aturan taksi online melalui acara Focus Group Discussion, bertema: Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online.

Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah:

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Keynote speaker)

Cucu Mulyana, Direktur Angkuta Multimoda, Ditjen Perhubungan Darat

Ateng Aryono, Sekjen DPP Organda

Christiansen FW, Ketua Asosiasi Driver Online

Deddy Herlambang, Peneliti Institut Studi Transportasi

Diskusi digelar di Harris Vertu Hotel Harmoni, Rabu (25/10/2017) Pukul 09.00-selesai. Jika Anda ingin hadir dan mengikuti FGD tersebut bisa daftar dengan klik link ini. (hns/dna)

Hide Ads