Lantas, apa saja hasil revisi aturan taksi online tersebut? Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan.
Kemudian, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berikan payung baik juga taksi-taksi lain," kata Budi di Kementerian Perhubungan, Kamis (19/10/2017).
Plt Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat menambahkan, taksi online wajib menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga wajib mengantongi SIM A umum.
Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut. Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya.
"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Hindro.
Ingin tahu lebih jauh seputar hasil revisi aturan taksi online? detikcom bersama Kementerian Perhubungan membedah hasil revisi aturan taksi online melalui acara Focus Group Discussion, bertema: Mengupas Polemik Peraturan Transportasi Online.
Narasumber yang hadir dalam acara ini adalah:
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Keynote speaker)
Cucu Mulyana, Direktur Angkuta Multimoda, Ditjen Perhubungan Darat
Ateng Aryono, Sekjen DPP Organda
Christiansen FW, Ketua Asosiasi Driver Online
Deddy Herlambang, Peneliti Institut Studi Transportasi
Diskusi digelar di Harris Vertu Hotel Harmoni, Rabu (25/10/2017) Pukul 09.00-selesai. Jika Anda ingin hadir dan mengikuti FGD tersebut bisa daftar dengan klik link ini. (hns/dna)