SPBU VIVO Jual BBM Saingan Premium, Kok Bisa?

SPBU VIVO Jual BBM Saingan Premium, Kok Bisa?

Fadhly F Rachman - detikFinance
Selasa, 24 Okt 2017 20:25 WIB
SPBU VIVO Jual BBM Saingan Premium, Kok Bisa?
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) VIVO, beroperasi penuh pada bulan November 2017 mendatang. Salah satu produk bahan bakar minyak (BBM) yang akan dijual nanti adalah Revvo 88 atau BBM setara Premium yang memiliki Research Octane Number (RON) 88.

Padahal, BBM RON 88 merupakan penugasan dari pemerintah. Badan usaha yang menjual bensin jenis itu harus ditunjuk oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.


Menanggapi hal itu, Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, menjelaskan dalam Perpres 191 tahun 2014, disebutkan bahwa yang dimaksud penugasan adalah menjual BBM RON 88 di luar wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bila penjualan dilakukan di dalam wilayah Jamali, maka kondisi bukan disebut sebagai penugasan, melainkan masuk dalam BBM jenis umum. Artinya badan usaha, termasuk VIVO, memang masih diperkenankan untuk menjual RON 88 selama di wilayah Jamali.

"Kalau dia menjual itu di luar Jamali, maka itu BBM penugasan. Tapi kalau dia jual itu di Jamali, termasuk Jabodetabek, itu namanya jenis BBM RON 88 bukan penugasan, tapi jenis BBM umum. Jadi enggak ada beda dengan Pertamax dengan Pertadex. Itu ada di dalam Perpres 191. Kan di situ kalau dia di Jamali bukan penugasan," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Namun, kata Fanshurullah, saat ini pemerintah tengah menyiapkan revisi dari Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut. Revisi bertujuan agar seluruh masyarakat di Indonesia bisa menikmati program BBM Satu Harga, tak terkecuali di wilayah Jamali (Jawa, Madura dan Bali).


Nah, bila wilayah Jamali juga masuk dalam program BBM Satu Harga tersebut maka penjualan BBM Jenis RON 88 di wilayah Jamali juga menjadi bagian dari penugasan. Artinya, SPBU VIVO tidak boleh melakukan penjualan BBM setara Premium tersebut nantinya.

"Masalahnya Perpres 191 ini belum selesai direvisi. Andaikan Perpres 191 ini selesai direvisi, dan dinyatakan konsisten BBM Satu Harga, maka Jawa Madura Bali, itu masuk wilayah penugasan," jelasnya.

"Kalau di wilayah penugasan maka VIVO tidak bisa menjual RON 88 setara Premium itu di Jamali. Jadi silakan kalau mau jual di atas Ron 88. Sekarang kan revisinya sedang diproses Kementerian ESDM," sambungnya.

Jadi menurutnya, VIVO saat ini memanfaatkan kesempatan untuk menjual RON 88 sebelum pemerintah menyelesaikan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut.

"Selama ini Perpres 191 ini belum direvisi ini, itu kejelian badan usaha VIVO melihat celah hukum. Secara hukum sekarang ini dia enggak bisa disalahkan. Tapi, nanti kalau dia misalnya Perpres 191 diubah, dia masih menjual, maka dia menyalahi aturan," pungkasnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads