BI Masih Proses Izin Sistem Pembayaran Milik Yusuf Mansur Hingga Tokopedia

BI Masih Proses Izin Sistem Pembayaran Milik Yusuf Mansur Hingga Tokopedia

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 26 Okt 2017 18:37 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bank Indonesia (BI) membekukan layanan sistem pembayaran elektronik lantaran penerbitnya saat ini masih memproses izin. Beberapa di antaranya TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, PayTren milik Ustaz Yusuf Mansur, dan juga BukaDompet milik Bukalapak.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Enny Panggabean, saat ini izin atas sistem pembayaran elektronik yang dibekukan tersebut masih terus diproses. Prosesnya harus melalui standar yang sudah diatur oleh BI selaku otoritas.

"Sudah saya sampaikan, bahwa sistem itu juga harus dijaga supaya robust. Artinya harus dilihat juga sistemnya selain ada beberapa persyaratan, misalnya untuk risk mitigasinya, kan ada beberapa risiko. Kemudian model bisnisnya, profile dari perusahaan itu seperti apa sebelumnya. Jadi hal-hal itu yang menjadikan dasar untuk pertimbangan kami. Jadi kalau memang belum selesai, artinya memang masih diproses untuk hal-hal tersebut," katanya saat ditemui usai acara diskusi di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enny menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam ketentuan BI untuk perizinan uang elektronik. Namun demikian, ia enggan untuk menjelaskan lebih jauh apa saja persyaratan yang belum dipenuhi oleh para penerbit uang elektronik tersebut.

"Dan itu harus sampai kepada audit IT, risk mitigasinya, hal-hal yang dibutuhkan mengenai bagaimana rencana bisnisnya. Dan itu semua hal-hal penting yang harus kita lihat," ungkapnya.

Seperti diketahui, BI telah mengeluarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang uang elektronik pada tahun 2016 lalu. Setiap lembaga yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana float Rp 1 miliar ke atas wajib mengantongi izin Bank Indonesia.

Adapun layanan uang elektronik dari Tokopedia, Tokocash untuk sementara waktu tidak dapat digunakan, terhitung sejak 13 September 2017. Namun, seluruh fitur TokoCash seperti transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card masih berfungsi seperti biasa.

Sementara pada laman resmi Bukalapak, tertulis mulai 2 Oktober 2017, fitur top up (tambah saldo) BukaDompet akan dinonaktifkan karena Bukalapak akan menjalankan proses untuk mendapatkan lisensi sistem pembayaran dari Bank Indonesia.

Dan dari laman resmi Shopee, efektif per 18 September 2017 layanan isi ulang atau Top Up Shopeepay tidak tersedia untuk sementara. (eds/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads