Adapun usulan yang disampaikan adalah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transaksi selama jangka waktu tertentu. Dari kacamata Kadin, PPN selama ini menjadi salah satu komponen yang membuat harga barang lebih tinggi.
"Kami usulkan terobosan misalnya seminggu orang belanja enggak dipotong PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," kata Rosan di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal PPN ini misalnya hanya seminggu, bukan selamanya. Jadi di satu sisi menurunkan penerimaan tapi kita lihat ada dua sisi, untuk bisa itu kita minta self tax yang final jadi enggak ada lagi restitusi, intinya membuat orang spending (membelanjakan uangnya)," kata Rosan.
Tidak hanya itu, kata Rosan, pemerintah juga tengah merumuskan satu kebijakan khusus dalam meningkatkan daya beli masyarakat di Indonesia.
"Itu sedang dirumuskan dengan sosialisasi bagaimana meningkatkan spending. Apa action plannya apa kegiatannya. Itu yang akan dilaksanakan," terang Rosan.
Baca juga: Toko Ritel Habis Ditindas e-Commerce |
Masalah daya beli, lanjut Rosan, terjadi di lapisan paling bawah, sedangkan kelompok atas masih memiliki dana untuk belanja namun masih enggan membelanjakannya.
"Jadi teknisnya kalau kita lihat sosialisasi sangat masif, itu yang akan coba dilakukan. Mekanisme kaya gimana sedang dibuat pemerintah," tuturnya. (dna/hns)