Ini Dia Surat Menaker Soal UMP 2018 Naik 8,71%

Ini Dia Surat Menaker Soal UMP 2018 Naik 8,71%

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Senin, 30 Okt 2017 12:05 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.

Selanjutnya, gubernur wajib menetapkan UMP 2018 paling lambat pada 1 November 2017. Keputusan UMP tersebut ditetapkan dan diumumkan serentak pada tanggal tersebut.

[Gambas:Video 20detik]

Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2018.

"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu," terang Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Surat Menaker soal UMP 2018Surat Menaker soal UMP 2018 Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan




Surat Menaker soal UMP 2018Surat Menaker soal UMP 2018 Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan



Surat Menaker soal UMP 2018Surat Menaker soal UMP 2018 Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan


(hns/wdl)

Hide Ads