"Perpresnya draft-nya sudah kami kirim ke Pak Seskab, jadi kami tunggu. Pasti pembahasan (dulu)," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Jonan mengungkapkan, rancangan Perpres tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan mengatakan, pemberian insentif kepada kendaraan listrik kemungkinan diberikan dalam pembebasan pajak dan biaya balik nama.
Apabila kendaraan listrik diberikan insentif tersebut, maka dapat menurunkan harga sekitar Rp 2 juta. Sehingga harga kendaraan listrik dapat bersaing dengan harga kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
"Saya kira Menteri Keuangan setuju ini mestinya pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan. Dua aja, pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bermotor bebas, harganya bisa turun Rp 2 juta," kata Jonan. (ara/ang)











































