Rancangan Perpres Kendaraan Listrik Tinggal Diteken Jokowi

Rancangan Perpres Kendaraan Listrik Tinggal Diteken Jokowi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 30 Okt 2017 17:50 WIB
Rancangan Perpres Kendaraan Listrik Tinggal Diteken Jokowi
Foto: Dok. Kementerian ESDM
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kendaraan Listrik sudah disampaikan ke Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Selanjutnya, draft Perpres ini akan dibahas lebih lanjut sebelum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perpresnya draft-nya sudah kami kirim ke Pak Seskab, jadi kami tunggu. Pasti pembahasan (dulu)," kata Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Jonan mengungkapkan, rancangan Perpres tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dukungan pemerintah dan Presiden ingin meningkatkan penggunaan mobil listrik atau kendaraan listrik," tutur Jonan.

Jonan mengatakan, pemberian insentif kepada kendaraan listrik kemungkinan diberikan dalam pembebasan pajak dan biaya balik nama.


Apabila kendaraan listrik diberikan insentif tersebut, maka dapat menurunkan harga sekitar Rp 2 juta. Sehingga harga kendaraan listrik dapat bersaing dengan harga kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

"Saya kira Menteri Keuangan setuju ini mestinya pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan. Dua aja, pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bermotor bebas, harganya bisa turun Rp 2 juta," kata Jonan. (ara/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads