Berdasarkan surat kesepakatan Bipartit antara Jasa Marga dan Serikat Karyawan Jasa Marga yang diterima detikFinance dikutip Kamis (2/11/2017), setidaknya ada 5 pilihan yang diberikan ke petugas yang terkena dampak kebijakan non tunai ini. Pertama, karyawan memilih bertugas di Kantor Pusat atau Kantor Cabang. Kedua, karyawan memilih beralih bekerja di Anak Perusahaan Jalan ToI (APJT).
Pilihan ketiga, karyawan bisa memilih beralih bekerja di Anak Perusahaan Usaha Lain (APUL) milik Jasa Marga. Keempat, karyawan memilih menjadi Enterpreneur atau wirausaha yang difasilitasi oleh Unit Community DeveIopment Program (CDP) dan atau Jasa Marga Property (JMP). Pilihan kelima, karyawan bisa memilih beralih profesi sebagai entrepreneur mandiri atau wira usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk pilihan menjadi wira usaha baik yang difasilitasi oleh Unit Community DeveIopment Program (CDP) atau Jasa Marga Property (JMP), maupun secara mandiri, karyawan ditawarkan sejumlah paket investasi senilai Rp 100 hingga 200 juta berdasarkan lama masa kerja karyawan.
Untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 16 tahun maka akan mendapatkan paket investasi senilai Rp 100 juta. Sedangkan 16-20 tahun nilainya Rp 120 juta, 20-24 tahun sebesar Rp 140 juta, 24-28 tahun senilai Rp 160 juta, 28-32 tahun senilai Rp 180 juta dan lebih dari 32 tahun sebesar Rp 200 juta.
Adapun dalam perjanjian tersebut, karyawan yang bisa memilih berwirausaha diprioritaskan bagi yang usianya sekurang-kurangnya 46 hingga 53 tahun dengan masa kerja sekurang-kurangnya 24 tahun.
Selain itu, petugas pengumpul tol yang memilih berwirausaha akan mendapatkan uang tunai senilai 2 kali uang pesangon ditambah 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seperti cuti dan lain-lain senilai 15% dikali jumlah 2 kali uang pesangon ditambah 1 kali uang penghargaan masa kerja. (eds/dna)