Agar Produknya Tak Dijiplak, UKM Perlu Daftar Hak Cipta

Agar Produknya Tak Dijiplak, UKM Perlu Daftar Hak Cipta

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 02 Nov 2017 16:19 WIB
Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance
Jakarta - Produk kerajinan UKM merupakan salah satu aset penting yang sebaiknya didaftarkan hak cipta, sehingga bisa melindungi pelaku usaha dari upaya penjiplakan

Terkait dengan hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) mengadakan festival pasar inovasi dan kreatif. Selain itu juga ada permohonan gratis bagi pendaftaran hak cipta UKM.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Fasilitasi HKI, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Bekraf, Wahyu Jati Pramanto. Ia memaparkan bahwa selama program berlangsungnya program, yakni dari tanggal 31 Oktober-2 November 2017 sudah sekitar 120 pelaku usaha yang melakukan permohonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Produk UKMProduk UKM Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance

"Sejauh ini sudah hampir 120 orang yang melakukan registrasi untuk mendaftar," kata Wahyu saat berbincang dengan detikFinance di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kamis (2/10/2017).

Lebih lanjut, ia menjelaskan saat pelaku usaha sudah mendaftarkan hak ciptanya maka manfaat yang bisa diterima adalah sertifikat Hak atas kekayaan intelektual (HKI). Di mana sertifikat tersebut dapat meningkatkan nilai dari sebuah produk.

"Manfaat produk mereka didaftarkan HKI mendapat sertifikat HKI. Tentu diharapkan produknya nanti mendapat nilai lebih sehingga membantu ekonomi masyarakat juga," jelasnya.

Produk UKMProduk UKM Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance

Wahyu menjelaskan ketika UKM atau pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya maka bisa berisiko produk ditiru oleh orang lain. Sehingga merugikan sang pelaku usaha.

"UKM enggak didaftarin ke sini risikonya tentu sangat berpotensi ditiru orang lain produknya. Artinya nama yang sudah terkenal di pasaran bisa dimanfaatkan dengan mendaftarkan HKInya. Selain itu secara hukum orang memegang sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum," terangnya.


Produk UKMProduk UKM Foto: Puti Aini Yasmin/detikFinance

"Hari ini banyak yang mendaftarkan adalah permohonan merek. Ya mungkin karena pelaku UKM dari berbagai sektor dan di Indonesia banyak produk sejenis jadi diperlukan pembedaan produk satu dengan yang lain yaitu dengan tanda, logo itu yang namanya merek," tuturnya.

Sementara itu, untuk waktu permohonan hingga keluarnya sertifikat HKI membutuhkan waktu selama 8 bulan. Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan perundang-undangan. (hns/hns)

Hide Ads