UMP Naik, Pengusaha di Karawang Kelimpungan Bayar Gaji Buruh

UMP Naik, Pengusaha di Karawang Kelimpungan Bayar Gaji Buruh

Hisyam Luthfiana - detikFinance
Kamis, 02 Nov 2017 16:48 WIB
Foto: Ari Saputra
Karawang - Dengan nilai mencapai Rp 3,6 juta, upah buruh di Kabupaten Karawang menjadi salah satu yang paling tinggi di Indonesia. Nilai itu kemungkinan bakal kembali naik jika Karawang mengikuti arahan Menakertrans untuk menaikkan upah buruh sebesar 8,71%.

Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang menyatakan tidak bisa menolak kenaikan upah buruh setiap tahun.

"Itu tidak akan bisa ditolak. Kita tetap mengikuti arahan Menaker menaikkan upah sebesar 8,71%," ujar Suroto saat dihubungi detik, Kamis (2/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun rupanya, kenaikan upah setiap tahun, menurut Suroto membuat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Karawang kian marak.

"Terutama di sektor padat karya. Pengusaha kelimpungan membayar upah buruh," ungkap Suroto.

Suroto mengungkapkan, hingga September 2017, 12.000 buruh di Karawang kena PHK lantaran berbagai alasan.

"Ada yang bangkrut, ada yang pindah ke daerah lain dengan upah lebih rendah," tuturnya.

Menurut Suroto, tren kurang baik itu terjadi pada industri tekstil, sandang dan kulit (TSK) yang membutuhkan banyak tenaga manusia.

"Perusahaan walau bagaimanapun akan terus keberatan, terutama yang bergerak di sektor TSK," kata dia.

Bahkan, kata Suroto, sudah ada 6 perusahaan yang hengkang dari Karawang ke daerah lain. Perusahaan itu adalah PT. Metro Kinkin, PT Royal Industri, PT DSI, PT Hansay dan PT Mondales.

"Ada yang ke Garut, Majalengka dan wilayah Jateng," ungkap dia. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads