Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang menyatakan tidak bisa menolak kenaikan upah buruh setiap tahun.
"Itu tidak akan bisa ditolak. Kita tetap mengikuti arahan Menaker menaikkan upah sebesar 8,71%," ujar Suroto saat dihubungi detik, Kamis (2/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terutama di sektor padat karya. Pengusaha kelimpungan membayar upah buruh," ungkap Suroto.
Suroto mengungkapkan, hingga September 2017, 12.000 buruh di Karawang kena PHK lantaran berbagai alasan.
"Ada yang bangkrut, ada yang pindah ke daerah lain dengan upah lebih rendah," tuturnya.
Menurut Suroto, tren kurang baik itu terjadi pada industri tekstil, sandang dan kulit (TSK) yang membutuhkan banyak tenaga manusia.
"Perusahaan walau bagaimanapun akan terus keberatan, terutama yang bergerak di sektor TSK," kata dia.
Bahkan, kata Suroto, sudah ada 6 perusahaan yang hengkang dari Karawang ke daerah lain. Perusahaan itu adalah PT. Metro Kinkin, PT Royal Industri, PT DSI, PT Hansay dan PT Mondales.
"Ada yang ke Garut, Majalengka dan wilayah Jateng," ungkap dia. (ang/ang)