Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Komunikasi dan Humas DJBC, Deni Surjantoro saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Deni mengatakan, peredaran produk likuid atau essence yang menjadi perasa pada alat mesin penghisap rokok elektrik atau mod ini sampai sekarang belum diatur. Padalah, produk tersebut berasal dari impor maupun lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif cukai pada likuid rokok elektrik ini ditetapkan sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE) dan akan berlaku pada 1 Juli 2018. Pengenaan cukai pada likuid juga diharapkan mampu mengendalikan konsumsi.
"Kalau yang diharapkan sesuai Pasal 2 UU Cukai konsumsi menurun pasti, itu yang diharapkan, cukai itu kan dua, regularing dan revenue, regularing itu mengatur sampingannya itu penerimaan, dua-duanya jalan," ungkap dia.
Meski demikian, Deni memastikan bahwa pemberlakuan tarif cukai pada likuid rokok elektrik ini belum masuk dalam pos penerimaan cukai dalam APBN tahun ini dan 2018.
Menurut dia, sebelum benar-benar berlaku, maka pengusaha atau para pelaku usaha vape di Indonesia dapat memenuhi izin sesuai dengan syarat berusaha di Indonesia.
"Iya tapi belum, yang 2018 belum masuk. Jadi gini kita juga enggak boleh menerapkan kebijakan yang menjebak, jadi biar tahu dulu oh kebijakan tahun depan ada pengenaan ini maka harus siapkan izinnya di lengkapi," tukas dia. (mkj/mkj)