Bukan DP Rp 0, Ini Cara Jokowi Agar Masyarakat Mudah Punya Rumah

Bukan DP Rp 0, Ini Cara Jokowi Agar Masyarakat Mudah Punya Rumah

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 08 Nov 2017 10:45 WIB
Foto: Dok. Setpres.
Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan program sejuta rumah pada tanggal 29 April 2015 lalu. Program ini dicanangkan demi memangkas angka 11,4 juta backlog atau kebutuhan rumah masyarakat Indonesia.

Dalam program sejuta rumah, pemerintah menyediakan subsidi berupa kredit pemilikan rumah sejahtera FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) guna meringankan beban uang muka atau DP, cicilan dan bunga. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Setiap tahunnya pemerintah menggulirkan dana subsidi perumahan untuk menyediakan kebutuhan ini. Dalam penyalurannya, dana subsidi yang dialokasikan lewat Ditjen Pembiayaan Perumahan, dikelola dan disalurkan dananya oleh pusat pengelolaan dana pembiayaan perumahan (PPDPP), unit non eselon berupa Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Ditjen Pembiayaan Perumahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Program KPR FLPP ini memudahkan masyarakat yang ingin memiliki rumah namun terkendala oleh DP, cicilan hingga bunga yang selama ini menjadi hambatan. Dalam hal ini pemerintah memberikan bantuan subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta, bahkan jika MBR tersebut merupakan PNS, maka mendapat tambahan uang muka Rp 5,8 juta lagi dari Bapertarum.

Kemudian, bunganya fixed 5% sepanjang tahun cicilan, yang jangka waktunya bisa sampai 20 tahun lamanya. Hal ini pun membuat rumah yang dibeli dibayar dengan angsuran yang terjangkau. Fasilitas KPR FLPP juga memberikan keringanan berupa pembebasan premi asuransi, baik itu asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit. Harga rumah juga ditentukan oleh pemerintah sehingga tetap terjangkau oleh MBR dan bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

"Kita kasih dana likuiditas ke bank sehingga bank bisa kasih bunga 5%, rumah harga sekian sudah kita tentukan, dan rumah dibangun pengembang sesuai aturan," kata Direktur Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono saat ditemui detikFinance di Jakarta, Selasa (7/11/2017).


Cara mendapatkan KPR FLPP ini, penghasilan masyarakat tidak boleh lebih dari Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun. Selain itu, pembeli juga harus memiliki KTP, NPWP, SPT, belum pernah menerima subsidi perumahan dan yang paling penting, tidak memiliki rumah atau baru mau membeli rumah pertama.

Lewat program ini, sepanjang 2015 hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan dana FLPP sebanyak Rp 13,27 triliun dengan jumlah rumah 148.932 unit. Namun jika ditotalkan sejak FLPP berjalan di tahun 2010, total dana subsidi KPR FLPP yang sudah disalurkan mencapai Rp 29,52 triliun dengan jumlah rumah 507.458 unit.

Ada sejumlah bank pelaksana yang pernah ikut menyalurkan dana FLPP, di antaranya 11 bank nasional dan 26 bank pembangunan daerah. Program ini sendiri diperuntukkan bagi seluruh MBR di Indonesia, sehingga setiap daerah bisa mengajukan bantuan KPR FLPP sesuai dengan permintaan pasar.


Sejauh ini, KPR FLPP sudah disalurkan ke seluruh Provinsi di Indonesia, dengan lima provinsi terbanyak mendapatkan dana FLPP adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah, sedangkan 5 provinsi terendah yang mendapatkan penyaluran dana FLPP adalah Maluku, Kalimantan Utara, Maluku Utara, DKI Jakarta dan Bali. (dna/dna)

Hide Ads