"Penerimaannya ke 2018 karena penerimaan di enforce di 2018," kata Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Target penerimaan bea dan cukai dalam APBN 2018 ditetapkan sebesar Rp 194,1 triliun, dengan rincian bea masuk Rp 35,7 triliun, bea keluar Rp 3 triliun, dan cukai Rp 155,4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak sampai, karena relatif kecil tidak menjadi (posting tersendiri), masuk ke ke hasil tembakau lainnya," jelas dia.
Heru menyebutkan, tarif yang sebesar 57% ini berlaku dari harga jual eceran (HJE) likuid. Adapun, pengenaan cukai yang diinformasikan sedari sekarang agar memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk membenahi berbagai hal, salah satunya terkait dengan izin usaha.
"Alhamdulillah, sebagian besar masyarakat mendukung ini, karena tentunya dengan instrumen cukai, sehingga tidak dikonsumsi di luar yang diperbolehkan, seperti anak-anak SD yang konsumsi secara bergantian dan mungkin membeli secara patungan, dengan harga cukai 57% ada pembatasan lanjutan," ungkap dia.
Dia mengakui, potensi penerimaan yang masih terbilang kecil pada cukai vape ini bukan menjadi tujuan pemerintah, tujuan utamanya adalah pengendalian konsumsi.
"Kita tidak fokus pada jumlah penerimaannya tapi apakah rokok baik konvensional maupun elektrik kendalikan konsumsinya oleh orang-orang yang diperkenankan, tidak dikonsumsi oleh anak-anak," tutup dia. (mkj/mkj)