"Bisa kok (akhir tahun ini), lebih ke tata cara saja," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Suahasil memastikan tidak ada jenis pajak baru. Aturan hanya memuat tentang tata cara pemungutan, sehingga tingkat kepatuhan pajak pelaku e-commerce semakin meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, kata Suahasil, tidak akan memberatkan. Bagi e-commerce dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar juga akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.
"Pasti di merchant-merchant itu ibaratnya WP individu ada PTKP nya, ada yang kecil sekali di bawah PTKP. Bisa jadi WP badan, nah itu gimana, itu yang perlu diatur," kata Suahasil.
Implementasi kebijakan dimungkinkan belum memberikan pengaruh terhadap penerimaan negara di 2017. "Kalau dia bisa cepat tentu akan banyak yang bayar pajak, tapi kan belum tentu juga kayak tadi," imbuhnya.
Namun dalam jangka panjang, Suahasil optimistis berefek besar untuk ekonomi nasional dan penerimaan negara. Apalagi dengan prospek e-commerce yang terlihat menjanjikan, berkaca dari realisasi lima tahun terakhir. (mkj/)











































