Peralihan nama harta berupa tanah ini berlaku kepada harta yang dideklarasikan pada saat program tax amnesty. Namun, beberapa waktu lalu berbedar kabar bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menolak surat keterangan bebas (SKB) PPh yang diajukan WP.
Dia menyebutkan, penolakan tersebut bukan dalam rangka mempersulit wajib pajak melainkan memang persyaratannya tidak terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, alasan penolakan mulai dari tidak lengkapnya persyaratan formal, lalu harta yang diajukan tidak sesuai dengan yang dideklarasikan pada saat tax amnesty, selanjutnya merupakan hasil jual beli pada saat ini.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, dari total peserta tax amnesty terdapat potensi 150 ribu wp yang akan melakukan peralihan nama atas harta berupa tanah dan bangunan. Namun, sampai saat ini baru 29 ribu yang melakukan pengajuan.
Dia merinci, dari 29 ribu yang telah melakukan pengajuan ini sekitar 48% ditolak lantaran tidak sesuai persyaratan formal seperti kurang melampirkan foto kopi surat keterangan pembayaran PBB atas nama pemilik sebelumnya, serta foto kopi akta jual beli.
Sekitar 20% lagi, kata Sri Mulyani, terkait dengan perbedaan data, maksudnya data harta yang diajukan tidak sesuai dengan data harta yang dideklarasikan pada saat program tax amnesty. Selanjutnya, sekitar 9% dari 29 ribu yang sudah mengajukan SKB PPh karena penambahan harta lainnya, 9% lainnya berasal dari developer atau harta yang berasal dari jual beli biasa, dan 8% berasal dari lainnya.
"Saya sudah instruksikan kanwil untuk mengatasi ini sebaik-baiknya, banyak surat menyurat yang belum dilengkapi. Jadi sekarang masih banyak yang perlu diperbaiki. Saya hargai WP yang sekarang secara tertib," ungkap dia.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan batas waktu kepada wp khususnya peserta tax amnesty untuk mengajukan SKB PPh sampai 31 Desember 2017, serta akan melakukan revisi atas peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 118 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PMK 141 Tahun 2016.
"Yang kami ubah tujuannya untuk memberi pelayanan yang terbaik dari peserta tax amnesty yang mengalihkan aset atas tanah dan bangunan," jelas Sri Mulyani. (mkj/mkj)