Tentu bagi seorang pejabat sekelas Ketua DPR tak begitu berarti uang yang dikeluarkan untuk biaya rumah sakit akibat kecelakaan. Jika itu masyarakat kecil, bak sudah jatuh tertimpa tiang, mengalami luka-luka, juga harus merogoh kocek untuk biaya pengobatan.
Namun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus khawatir. Sebab ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Lalu apa saja manfaatnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di luar jam kerja itu pergi dan pulang kerja. Asalkan dalam rute yang bisa dijelaskan tidak up normal. Misalnya rumahnya di Bintaro kantornya di Gatot Subroto, kalau pulangnya lewat Sunter, itu enggak normal. Jadi yang wajar," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Jumat (17/11/2017).
Nah untuk perlindungannya, JKK memberikan pengobatan tanpa batasan biaya yang sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan kata lain tanpa punya asuransi tetap aman.
Selain itu, jika harus mengalami pemulihan, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan pengganti upah 100% sesuai upah yang di laporan selama 6 bulan pertama. Untuk 6 bulan kedua 75% dari gaji, 6 bulan ketiga 50%, begitu seterusnya.
"Lalu jika sampai meninggal, maka peserta bisa mendapatkan tunjangan berupa 48 kali upah," tambahnya. (hns/hns)











































