Kecelakaan di jalan raya memang bisa menimpa siapa saja. Selain itu, jumlah kecelakaan di jalan raya cukup besar, sering kali karena kelalaian pengemudinya.
BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepakat akan hal itu. Sebab jumlah klaim JKK akibat kecelakaan di jalan raya terbilang cukup banyak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Hubungan Masyarakat dan Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, saat ini jumlah kasus kecelakaan kerja dari awal tahun hingga Oktober 2017 sudah mencapai 100.664 kasus.
"(Dari angka itu) kecelakaan kerja di jalan raya 27%, 13% kecelakaan di luar kantor dan 60% di lingkungan kantor," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Jumat (17/11/2017).
Jika dihitung maka, jumlah kasus kecelakaan kerja di jalan raya dari awal tahun hingga Oktober yang tercatat di BPJS Ketenaga kerjaan mencapai 20.132 kasus. Angka itu terbilang besar meskipun kasus kecelakaan kerja di lingkungan kantor lebih banyak yakni 60.398 kasus.
"Masih besar di lingkungan kantor, tapi itu termasuk yang besar juga," tuturnya.
Oleh karena itu, ikut dalam program jaminan sosial cukup penting. Hal itu untuk mengantisipasi jika pekerja mengalami kecelakaan kerja sepulang kantor.
Dalam program JKK, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan terlindungi jika terjadi kecelakaan bukan hanya di lingkungan kerja, tapi juga saat perjalanan menuju tempat kerja, ataupun pulang ke rumah.
"Kalau di luar jam kerja itu pergi dan pulang kerja. Asalkan dalam rute yang bisa dijelaskan tidak up normal. Misalnya rumahnya di Bintaro kantornya di Gatot Subroto, kalau pulangnya lewat Sunter, itu enggak normal. Jadi yang wajar," terang Irvan.
Nah untuk perlindungannya, JKK memberikan pengobatan tanpa batasan biaya yang sesuai dengan kebutuhan medis. Dengan kata lain tanpa punya asuransi tetap aman.
Selain itu, jika harus mengalami pemulihan, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan pengganti upah 100% sesuai upah yang di laporan selama 6 bulan pertama. Untuk 6 bulan kedua 75% dari gaji, 6 bulan ketiga 50%, begitu seterusnya.
"Lalu jika sampai meninggal, maka peserta bisa mendapatkan tunjangan berupa 48 kali upah," tambahnya.
(hns/hns)











































