Hingga awal November ini, pihaknya sudah membagikan 4.216 paket API kepada nelayan, dan akan menuntaskannya pada akhir Desember ini menyusul akan diberlakukannya pelarangan alat tangkap cantrang di awal 2018 mendatang.
Dirjen Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja mengatakan pihaknya di lapangan akan memfasilitasi 3.000 bantuan alat tangkap lagi di luar dari target tersebut. Hal ini guna memfasilitasi nelayan yang sekiranya tidak terdata oleh KKP, namun memiliki alat tangkap yang harus diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah nelayan dengan kapal di bawah 10 Gross Tonnage (GT). Selain itu juga wajib memiliki kartu nelayan dan tergabung dalam koperasi nelayan. Untuk itu perlu mengusulkan ke kepala dinas terkait di daerah masing-masing jika ada yang masih ingin mengganti alat tangkap tidak ramah lingkungannya ke KKP.
"Jadi pembagian itu masih dimungkinkan mereka mengusulkan kembali kepada kepala dinas masing-masing," ucap dia.
"Posisinya sekarang saya sudah punya stok untuk usulan tambahan. Perkiraan kami sekitar tiga ribuan, tinggal verifikasi saja. Namanya dan identitasnya, jadi begitu mereka konfirmasi pasti orangnya, alamatnya, maka langsung kita berangkatkan. Jadi menurut saya minggu ke dua, Desember kita kirim semuanya," tukasnya. (eds/dna)











































