Gubernur Banten Teken UMK 2018, Cilegon Tertinggi Rp 3,6 Juta

Gubernur Banten Teken UMK 2018, Cilegon Tertinggi Rp 3,6 Juta

Bahtiar Rifa'i - detikFinance
Senin, 20 Nov 2017 18:37 WIB
Foto: Arief Ikhsanudin-detikcom
serang - Gubernur Banten, Wahidin Halim, sudah meneken surat keputusan terkait jumlah Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Banten 2018. Keputusan ini ditandatangani hari ini, Senin (20/11/2017) dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2018.

"Sudah tadi pagi, (jumlahnya) variatif masing-masing daerah, paling tinggi daerah Cilegon," kata Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Senin (20/11/2017).

Kenaikan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota ini, Wahidin menjelaskan sesuai dengan usulan masing-masing daerah. Selain itu, kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenaikan 8,7%, karena kalau dilihat permintaan daerah sama saja," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Alhamidi mengatakan, surat keputusan mengenai kenaikan UMK ini sudah diedarkan dan kenaikan sesuai dengan PP 78 tentang Pengupahan. Ada beberapa daerah yang mengusulkan berbeda namun kemudian diseragamkan sesuai dengan PP.

Dia menambahkan, buruh berhak menyatakan keberatannya lewat aksi demo, namun keputusan UMK ini tidak akan diubah dan berlaku 1 Januari 2018

"Memang hak buruh seperti itu, keputusan tidak akan berubah," katanya saat dihubungi detikcom.

Berikut besaran jumlah UMK 8 kabupaten dan kota di Banten:

1. Kabupaten Pandeglang Rp 2.353.549,14

2. Kabupaten Lebak Rp 2.312.384,00.

3. Kota Serang Rp 3.116.275,76.

4. Kota Cilegon Rp 3.622.214,61.

5. Kabupaten Tangerang Rp 3.555.834,67.

6. Kota Tangerang Rp 3.582.076,99.

7. Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.834,67.

8. Kabupaten Serang Rp 3.542.714,50. (bri/hns)

Hide Ads