Sandiaga Bidik Penerimaan Pajak DKI Naik Rp 2 T Jadi Rp 38 T

Sandiaga Bidik Penerimaan Pajak DKI Naik Rp 2 T Jadi Rp 38 T

Marlinda Oktavia Erwanti - detikFinance
Senin, 20 Nov 2017 19:48 WIB
Foto: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Fida-detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar Rp 2 triliun dalam RAPBD 2018. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan untuk meningkatkan pendapatan pajak tersebut, Pemprov DKI akan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak.

"Dari kemarin tanpa menaikkan tarif kita bisa meningkatkan (pendapatan). Murni dari penambahan ekonomi yang bertumbuh dan juga kepatuhan pembayar pajak dan retribusi," kata Sandi, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).

Sandi menyebut, untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak tersebut pihaknya akan menerapkan sistem jemput bola. Selain itu ia juga akan menggunakan pendekatan teknologi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya peningkatan compliance, kepatuhan daripada pajak dengan penerapan petugas BPRD yang jemput bola menggunakan aplikasi-aplikasi terkini, menggunakan teknologi dan digital, dan betul-betul menata proses-proses yang kemarin belum sempat tertagih kita tingkatkan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Sandi, untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak, pihaknya juga akan membuat program-program yang akan mendukung peningkatan pajak daerah tersebut.

"Pendekatan yang akan kita umumkan tentang meningkatkan kepatuhan tersebut dengan gimmick-gimmick, dengan program-program yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat, untuk membangkitkan kepatuhan mereka. Kuncinya itu saja," lanjut Sandi.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menganggarkan PAD dari pajak daerah sebesar Rp 36.125.000.000.000. Namun, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dilakukan bersama dengan DPRD DKI, angka itu meningkat sebesar Rp 2 triliun menjadi Rp 38.125.000.000.000. (dna/dna)

Hide Ads