Punya Anggaran Rp 800 M, Bisa Beli Tanah Berapa Luas di Jakarta?

Punya Anggaran Rp 800 M, Bisa Beli Tanah Berapa Luas di Jakarta?

Fadhly F Rachman - detikFinance
Jumat, 24 Nov 2017 16:44 WIB
Ilustrasi Lahan Infrastruktur (Foto: dok. detik)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 799 miliar untuk pengadaan lahan di 2018. Anggaran itu berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota.

Anggaran Rp 799.993.172.215 itu tercantum dalam kegiatan 'Pengadaan Tanah Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta' di situs resmi Pemprov DKI, yaitu www.apbd.jakarta.go.id.


Rencananya anggaran pengadaan tanah tersebut ditujukan untuk pembangunan program rumah tanpa uang muka atau Down Payment (DP) Rp 0 dan rumah susun sederhana sewa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas dari anggaran yang hampir mencapai Rp 800 miliar itu, bisa untuk membeli lahan dengan luas berapa?

Menurut pengamat properti sekaligus Country Manager rumah123.com, Ignatius Untung, memang cukup sulit untuk menghitung berapa luas tanah yang dapat dibeli dengan uang sebanyak tersebut. Pasalnya, harga tanah di Jakarta sendiri beragam.

Namun bila dihitung secara kasar, dengan komposisi harga tanah rata-rata 1 meter persegi senilai Rp 10 juta, maka tanah yang dapat dibeli bisa seluas 8 hektar di Jakarta.

"Sebanyak Rp 800 miliar itu cuma untuk lahan, mungkin dapatnya 8 hektar. itu kalau harga tanahnya Rp 10.000.000/meter2," kata Untung kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (24/11/2017).


Untung menjelaskan, asumsi tersebut bila dilihat dari posisi tanah yang berada di Jakarta pinggiran. Bukan berlokasi benar-benar di tengah kota, namun masih di Jakarta. Seperti di Jakarta Timur, atau Jakarta Utara.

"Jadi itu agak ke pinggir ya. Kalau lebih ke tengah, lebih mahal lagi. Rawamangun saja sudah 15 juta/meter. Jadi itu paling di Jakarta Utara atau Jakarta Timur," katanya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads