"Di Bali bahkan 2,5%. Padahal asumsinya itu 7%. Dia (BUJT) membuat proyeksi tujuh dikali dua, 14%. Tiba-tiba kenyataannya hanya 6%," katanya saat ditemui dalam jumpa pers di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Dengan asumsi inflasi yang rendah, maka diperkirakan pertumbuhan kenaikan tarif tol pada tahun ini bisa lebih lambat dari pada dua tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, hal ini justru bisa menimbulkan ketidakpastian investasi pada BUJT sendiri yang mendapatkan kenaikan tarif tol lebih rendah dari perkiraan. Untuk itu, Herry tidak menampik akan mencari jalan keluar bagi badan usaha agar bisnisnya bisa terus berjalan.
"Jadi dia seolah-olah investment rate of return-nya besar, tapi kenyataannya tidak seperti itu. Ya nanti kita cari solusi yang baik sehingga proses investasi memberikan kepastian," ucapnya.
Seperti diketahui, evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula, tarif lama dikali satu ditambah inflasi selama dua tahun terakhir.
Formula ini juga sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
(eds/ang)











































