Pengacara Setnov Pamer Suka Kemewahan, Ini Respons Sri Mulyani

Pengacara Setnov Pamer Suka Kemewahan, Ini Respons Sri Mulyani

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 27 Nov 2017 19:02 WIB
Foto: Andhika Akbariansyah
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bakal menelusuri kewajiban pajak dari Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi karena belum lama ini pamer suka kemewahan dalam sebuah sesi wawancara antara Fredrich Yunadi dengan Najwa Shihab bekerja sama dengan detikcom.

Baca juga: Pengacara Novanto: Tiap Liburan Saya Spend Rp 1 sampai Rp 3 M

Komitmen pengecekan pajak dari Fredrich Yunadi juga berkat kekuatan netizen yang banyak melaporkan dengan cara mention sebuah potongan video ke akun twitter @DitjenPajakRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, informasi yang berasal dari masyarakat memiliki kekuatan yang sangat kuat dan penting untuk menjadi modal pemerintah menelusuri sebuah informasi.

"Jadi informasi dari masyarakat itu sangat-sangat powerfull dan sangat bermanfaat. Jadi kalau ada orang bilang saya kaya, punya mobil ini itu sangat bagus," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (26/11/2017).


Sri Mulyani menilai, dengan banyaknya orang yang mengakui kekayaannya di sebuah media sosial juga sama halnya pengungkapan secara sukarela.

"Dia sebetulnya melakukan tadi voluntary disclose. Kami melakukan saja. Tapi kami enggak akan bilang-bilang oh ini sekian," tambah dia.

Meski demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan bahwa pemeriksaan data objek pajak bersifat rahasia dan tidak bisa diungkapkan ke publik. Hal tersebut juga sudah diatur oleh UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Sebetulnya yang pertama data WP itu confidential. Kalau ada data spesifik satu orang kami enggak akan disclouse, disclouse dalam arti apa yang dilakukan, Pak Ken dan jajarannya. Apakah diperiksa atau seperti itu. Data WP adalah rahasia," jelas dia.

Lanjut Sri Mulyani, jika memang memiliki harta yang melimpah maka sebaiknya dilaporkan dalam SPT secara sukarela, apalagi UU KUP mengatur bahwa perpajakan di Indonesia menganut azas self assessment.

"Jadi kalau anda punya uang harusnya anda laporkan pajaknya sendiri. Mungkin sekarang asal masa yang baik WP perbaiki daja. Apalagi kalau sudah berani sampaikan harta. Mungkin sebaiknya sebelum lakukan itu lihat SPT dulu," tukas dia. (dna/dna)

Hide Ads