Sosialisasi dilakukan langsung kepada 250 peserta yang berasal dari asosiasi, Perbanas, PT Pos Indonesia, Perum Peruri, dan para wajib pajak (WP) dari sektor keuangan dan asuransi.
"Sosialisasi hari ini dari Ditjen Pajak akan memberikan dan mengingatkan kembali apa saja yang menjadi objek bea meterai, dan juga bagaimana mengenai meterai yang asli," kata Kasubdit Administrasi dan Informasi Penerimaan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, Samingun di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Foto: Hendra Kusuma | 
Sementara itu, Direktur Teknik dan Produksi Perum Peruri, Syaiful Bahri mengatakan, masyarakat harus mengetahui bagaimana cara membedakan meterai asli dengan yang palsu.
Pasalnya, pengaturan produksi meterai yang asli telah diatur dalam PMK Nomor:65/PMK.03/2014 terkait dengan bentuk, ukuran, dan warna benda meterai.
Syaiful menyebutkan, sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pengadaan dan pengelolaan bea meterai melibatkan dua perusahaan pelat merah, yakni PT Pos Indonesia dan Perum Peruri.
"Peruri adalah BUMN yang mempunyai izin security printing, di Indonesia tidak lebih dari 40 yang mendapat izin, di bawah intelijen negara, jadi untuk mendapatkan izin ini tidak mudah, bahkan telah dimoratorium izin ini," kata Syaiful.
Meterai menjadi pengamanan terhadap dokumen-dokumen yang bersangkutan dengan hal-hal penting. Oleh karenanya, masyarakat diwajibkan mengetahui mengenai dengan penggunaan meterai yang asli. (mkj/mkj)












































            
Foto: Hendra Kusuma