Berlokasi di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (28/11/2017). Sosialisasi dilakukan bersama PT Pos Indonesia dan Perum Peruri.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 230 wajib pajak (WP) yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar. Diantaranya adalah asosiasi, WP dari sektor keuangan dan asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang kewajibannya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Sesuai PP Nomor 28 Tahun 1986 tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan benda meterai, maka hal itu ditujukan kepada dua perusahaan pelat merah alias BUMN yakni PT Pos Indonesia sebagai penjual resmi, dan Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak.
"Kalau kita memanfaatkan materai ini asli atau palsu, jadi kita tahu, selama inikan kita awam mana yang asli dan palsu kita enggak tahu," jelas dia.
Dia menjelaskan, keberadaan meterai yang palsu atau ilegal ini biasanya dijual dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah alias lebih murah, dan dipasarkan di luar dari jaringan yang dimiliki PT Pos Indonesia.
Menurut Samingun, PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual benda meterai tidak pernah menjual di bawah harga nominal, yaitu Rp 3.00 untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000 untuk Kopur 6000.
Dengan demikian, apabila terdapat penawaran benda meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga produk tersebut adalah palsu atau tidak sah. (mkj/mkj)