Tingkat kepatuhan suatu pekerja profesi salah satunya pengacara menjadi ramai usai Ditjen Pajak yang berkomitmen untuk menelusuri tingkat kepatuhan Fredrich Yunadi yang pamer suka kemewahan pada saat sebuah sesi wawancara menyebutkan terbiasa menghabiskan uang miliaran saat melancong ke luar negeri. Di mana, dia mengaku sekali melancong bisa menghabiskan dana sebesar Rp 3 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak tidak melarang bagi wajib pajak yang pamer suka kemewahan, hal itu dikarenakan hak sebagai warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu menyebutkan, pengacara, artis atau siapapun yang suka pamer kemewahan tidak menjadi persoalan sepanjang kewajiban pajaknya dilakukan dengan benar.
Adapun, menindaklanjuti tingkat kepatuhan dari para wajib pajak yang dilakukan Ditjen Pajak juga tidak hanya kepada pengacara, melainkan keseluruhan wajib pajak.
"Tentunya kami bekerja terus memantau, mengawasi, mendorong dan memastikan kepatuhan WP, dari semua sektor/profesi, bukan hanya pengacara," jelas dia.
Diketahui, Fredrich Yunadi yang merupakan pengacara Setya Novanto menyebutkan bahwa dirinya telah mengantongi NPWP sejak 40 tahun yang lalu.
"Katanya saya dibilang enggak punya NPWP. Itu orangnya yang ngomong enggak punya otak kan. Saya sudah 40 tahun jadi advokat, saya punya banyak usaha, masa enggak punya NPWP," kata Fredrich kepada detikcom.
Dia menambahkan, selama ini selalu patuh membayar pajak dan menjalaninya sesuai prosedur yang berlaku.
"Tanya saja sama kantor pajak saya bayar berapa banyak. Pajak itu kan saya mau enggak mau harus bayar karena setiap kali saya terima honor kan langsung dipotong, itu kan sudah peraturan. Saya beli mobil harus bayar pajak kalau enggak, saya enggak punya STNK," tutur Fredrich. (mkj/mkj)