Pengacara Hidup Mewah Tak Taat Pajak, DJP: Itu Tidak Pantas

Pengacara Hidup Mewah Tak Taat Pajak, DJP: Itu Tidak Pantas

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 28 Nov 2017 17:11 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan, bahwa menjadi tidak pantas jika pengacara sampai tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum terhubung dalam sistem perpajakan nasional. Apalagi, pengacara atau advokat adalah profesi yang melek hukum.

Tingkat kepatuhan suatu pekerja profesi salah satunya pengacara menjadi ramai usai Ditjen Pajak yang berkomitmen untuk menelusuri tingkat kepatuhan Fredrich Yunadi yang pamer suka kemewahan pada saat sebuah sesi wawancara menyebutkan terbiasa menghabiskan uang miliaran saat melancong ke luar negeri. Di mana, dia mengaku sekali melancong bisa menghabiskan dana sebesar Rp 3 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, Ditjen Pajak tidak melarang bagi wajib pajak yang pamer suka kemewahan, hal itu dikarenakan hak sebagai warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlebih untuk para pengacara yang sangat paham hukum, tentu tingkat kepatuhan perpajakan mereka harusnya sudah sangat baik, tentunya tidak pantas sebagai ahli/praktisi hukum kalau tidak mentaati hukum/peraturan perpajakan," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (28/11/2017).


Hestu menyebutkan, pengacara, artis atau siapapun yang suka pamer kemewahan tidak menjadi persoalan sepanjang kewajiban pajaknya dilakukan dengan benar.

Adapun, menindaklanjuti tingkat kepatuhan dari para wajib pajak yang dilakukan Ditjen Pajak juga tidak hanya kepada pengacara, melainkan keseluruhan wajib pajak.

"Tentunya kami bekerja terus memantau, mengawasi, mendorong dan memastikan kepatuhan WP, dari semua sektor/profesi, bukan hanya pengacara," jelas dia.


Diketahui, Fredrich Yunadi yang merupakan pengacara Setya Novanto menyebutkan bahwa dirinya telah mengantongi NPWP sejak 40 tahun yang lalu.

"Katanya saya dibilang enggak punya NPWP. Itu orangnya yang ngomong enggak punya otak kan. Saya sudah 40 tahun jadi advokat, saya punya banyak usaha, masa enggak punya NPWP," kata Fredrich kepada detikcom.

Dia menambahkan, selama ini selalu patuh membayar pajak dan menjalaninya sesuai prosedur yang berlaku.

"Tanya saja sama kantor pajak saya bayar berapa banyak. Pajak itu kan saya mau enggak mau harus bayar karena setiap kali saya terima honor kan langsung dipotong, itu kan sudah peraturan. Saya beli mobil harus bayar pajak kalau enggak, saya enggak punya STNK," tutur Fredrich. (mkj/mkj)

Hide Ads