Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI bernomor 2893/-1.721.21. Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI, Edi Sumantri itu mengenai penghapusan sanksi administrasi PKB dan Sanksi Administrasi BBN-KB.
"Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan intensifikasi pemungutan pajak melalui Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Barmotor yang akan mulai diberlakukan tanggal 30 November 2017 sampai dengan 23 Desember 2017," bunyi surat tersebut seperti dikutip detikFinance, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya program pemutihan ini, maka siapa yang melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya sekarang silakan melakukan. Dari mulai besok sampai dengan tanggal 23 Desember," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017) kemarin.
Anies mengatakan, pada periode tersebut, warga akan dibebaskan denda tunggakan pajak. Dia mendorong warga segera melakukan kewajibannya pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.
"Periode itu bebas untuk melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apa pun meskipun sudah terlambat lima tahun. Silakan datang dan Anda tidak akan kena sanksi," tuturnya. (dna/dna)