Awas! Bitcoin Pernah Dijadikan Modus Investasi Bodong

Awas! Bitcoin Pernah Dijadikan Modus Investasi Bodong

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 30 Nov 2017 17:50 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Nilai tukar bitcoin beberapa hari terakhir mencetak rekor tertinggi yakni di atas US$ 10.000 per keping. Pergerakan harga ini terus jadi sejak awal tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, ketua satuan tugas (satgas) waspada investasi Tongam L Tobing mengatakan di Indonesia ada perusahaan investasi bodong yang menjual bitcoin sebagai penarik investasi. Padahal bitcoin di Indonesia juga dilakukan melalui penjualan di marketplace.

"Sesuai undang-undang mata uang, alat pembayaran yang sah adalah rupiah," kata Tongam dalam diskusi, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tongam menjelaskan, beberapa waktu lalu satgas waspada investasi sempat menghentikan perusahaan yang menjual bitcoin dengan dalih investasi. Seperti share profit system (SPS) coin dan Bitconnect.

"Mereka menawarkan jual beli koin, dengan keuntungan 10% setiap harinya. Padahal mana ada keuntungan sebesar itu? Penjual ini juga tidak memiliki izin dan melakukan penghimpunan dana," jelas dia.

Dia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 1.200 jenis termasuk ethereum. Namun Tongam menjelaskan ini bukanlah area investasi. Jadi sebagai komoditas, bitcoin atau virtual ini belum memiliki aturan dari otoritas, sehingga belum ada perlindungannya.

"Jadi kami imbau, jika ingin berinvestasi, berinvestasilah di instrumen yang legal dan logis," jelas dia.

(mkj/mkj)

Hide Ads