Menanggapi hal tersebut, ketua satuan tugas (satgas) waspada investasi Tongam L Tobing mengatakan di Indonesia ada perusahaan investasi bodong yang menjual bitcoin sebagai penarik investasi. Padahal bitcoin di Indonesia juga dilakukan melalui penjualan di marketplace.
"Sesuai undang-undang mata uang, alat pembayaran yang sah adalah rupiah," kata Tongam dalam diskusi, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam menjelaskan, beberapa waktu lalu satgas waspada investasi sempat menghentikan perusahaan yang menjual bitcoin dengan dalih investasi. Seperti share profit system (SPS) coin dan Bitconnect.
"Mereka menawarkan jual beli koin, dengan keuntungan 10% setiap harinya. Padahal mana ada keuntungan sebesar itu? Penjual ini juga tidak memiliki izin dan melakukan penghimpunan dana," jelas dia.
Dia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 1.200 jenis termasuk ethereum. Namun Tongam menjelaskan ini bukanlah area investasi. Jadi sebagai komoditas, bitcoin atau virtual ini belum memiliki aturan dari otoritas, sehingga belum ada perlindungannya.
"Jadi kami imbau, jika ingin berinvestasi, berinvestasilah di instrumen yang legal dan logis," jelas dia.
(mkj/mkj)