Kesembilan ruas tol tersebut diketahui terakhir kali mengalami penyesuaian tarif sejak dua tahun yang lalu atau 1 November 2015. Pemberlakuan penyesuaian tarif tahun ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang memperbolehkan adanya usulan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani.
Jika dibandingkan dengan penerapan dua tahun yang lalu, kenaikan tarif tol tahun ini tercatat lebih terdistribusi waktunya alias tak semua tol yang harus alami penyesuaian tahun ini naik serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta lengkap kenaikan tarif tol per Jumat, 8 Desember 2017 besok:
Daftar 9 Ruas Tol yang Naik
|
Foto: Grandyos Zafna
|
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikFinance, untuk 5 ruas tol di antaranya, seperti Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang seksi A, B, C dan Tol Dalam Kota, kenaikan rata-rata untuk masing-masing ruas berkisar Rp 500 hingga Rp 1.500. Bahkan di beberapa ruas dan golongan kendaraan tertentu, ada yang tidak mengalami kenaikan.
Perhitungan penyesuaian tarif tol dilakukan dengan format tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi daerah yang dilalui tol selama dua tahun terakhir, ditambah satu.
Inflasi Terkendali, Kenaikan Tarif Lebih Rendah
|
Foto: Ardan Adhi Chandra
|
Dia bilang, kisarannya hanya pada rentang Rp 500 hingga Rp 1.500. Bahkan pada beberapa ruas atau jalur, tidak ada kenaikan untuk kendaraan golongan I maupun II.
"Kalau yang sekarang ini, yang sudah saya tandatangani, naiknya cuma Rp 500 sampai Rp 1.000. Karena inflasinya rendah. Ada yang golongan I malah enggak ada naik. Dan kalau pun naik cuma Rp 500 atau enggak lebih dari Rp 1.000," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
Lanjut dia, kenaikan tarif tol ini juga tak semata-semata berlandaskan pengaruh inflasi daerah yang dilalui selama dua tahun terakhir, namun juga mengambil variabel daya beli masyarakat dan pemenuhan SPM tol.
"Makanya kenaikan ini kan lama saya tahan. Jadi bukan hanya inflasi saja yang dinilai, tapi ada daya beli dan juga SPM," ujarnya.
Tetap Naik Meski Masih Macet
|
Foto: Usman Hadi
|
Namun, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kelayakan SPM tol tersebut telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Kondisi jalan yang macet sendiri dia bilang dikarenakan oleh volume kendaraan yang masuk melebihi kapasitas jalan yang ada.
SPM nya sudah terpenuhi. Kalau macet itu karena volume kendaraannya sudah melebihi kapasitas," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
Basuki mengaku sudah berusaha untuk menunda penyesuaian tarif tol, namun dia tak bisa menahan lebih lama karena hal ini telah diatur dalam Undang-Undang yang memperbolehkan penyesuaian tarif tol selama dua tahun sekali. Hal ini dalam rangka menjamin pengembalian investasi yang telah dilakukan BUJT.
"Kalau kenaikan, saya kan lama saya tahan. Jadi bukan hanya inflasi saja yang dinilai, tapi ada daya beli dan juga SPM. Itu Undang-Undang. Saya pun berani nahan itu, itu sudah melanggar loh sebenarnya saya. Tapi ya biar saja, yang penting saya melindungi masyarakat," ucapnya.
Aturan Main Kenaikan Tarif
|
Foto: Basith Subastian
|
Adapun ke-lima ruas jalan tol tersebut antara lain, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang seksi A, B, C, dan Tol Dalam Kota.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, Agus Setiawan mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan keputusan Menteri PUPR, yang dilakukan setiap dua tahun sekali.
"Penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2014 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol," katanya.
Kenaikan tarif sendiri akan memberikan kepastian pengembalian investasi seperti tertuang dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang telah ditandatangani. Hal ini juga sudah masuk rencana jangka panjang Jasa Marga, yang disusun berdasarkan asumsi yang sudah bisa diikat.
"Salah satunya sesuai UU penyesuaian tarif setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi. Jadi kalau ini berpengaruh pasti ada pengaruh. Pengaruh nya udah kita perkirakan besarannya. Karena parameter kan jelas tidak ada parameter kenaikannya selain inflasi. Tinggal kita lihat historisnya kenaikannya jadi berapa. saat dieksekusi kita sudah dapat angkanya," ucap dia.
Daftar Lengkap Tarif Tol Jasa Marga yang Naik
|
Foto: Tim Infografis Kiagoos Auliansyah
|
Penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2014 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
Adapun ke-lima ruas jalan tol tersebut antara lain, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang seksi A, B, C, dan Tol Dalam Kota.
"Kami sampaikan informasi terkait dengan rencana kenaikan tarif tol dari ruas-ruas yang sudah dapat persetujuan Menteri PUPR. Penyesuaian dan evaluasi tarif tol ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi," kata Sekretaris Perusahaan Jasa Marga, Agus Setiawan, dalam jumpa pers.
Agus mengatakan, perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.
"Jadi kenaikannya bervariasi, rata-rata angkanya mulai 6%. Jadi di DKI, Cirebon, Semarang, dan di Surabaya, itu antara 6%-7%," kata Agus.
Berikut daftar ruas tol milik Jasa Marga yang mengalami penyesuaian tarif untuk golongan I :
Cawang-Tomang-Pluit dan
Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit : Rp 9.500
Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol
Waru- Sidoarjo : Rp 3.500
Waru-Porong : Rp 4.500
Sidoarjo-Waru Rp 3.500
Sidosrjo-Porong Rp 3.500
Porong-Sidoarjo - Rp 3.500
Porong-Waru : Rp 4.500
Dupak-Waru : Rp 3.500
Kejapanan-Gempol Rp 3.000
Tarif Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
Belawan-Mabar : Rp 4.000
Belawan-BeTanjung Mulia Rp 4.000
Belawan-H. Anif/Cemara : Rp 5.000
Belawan-Bdr. Selamat: Rp 5.500
Belawan-Amplas : Rp 6.500
Belawan-Tjg. Morawa : Rp 8.000
Mabar-Tanjung Mulia :Rp 2.500
Mabar-H. Anif/Cemara : Rp 3.000
Mabar-Bdr. Selamat : Rp 4.000
Mabar-Amplas : Rp 4.000
Mabar-Tjg. Morawa : Rp 5.500
Mabar-Belawan : Rp 4.000
Tanjung Mulia-H. Anif/Cemara : Rp 1.000
Tanjung Mulia-Bdr. Selamat : Rp 2.500
Tanjung Mulia-Amplas : Rp 4.000
Tanjung Mulia-Tjg. Morawa : Rp 5.500
Tanjung Mulia-Mabar : Rp 2.500
Tanjung Mulia-Belawan : Rp 4.000
H. Anif/Cemara-Bdr. Selamat :Rp 1.500
H. Anif/Cemara-Amplas :Rp 3.500
H. Anif/Cemara-Tjg. Morawa : Rp 5.000
H. Anif/Cemara-Tanjung Mulia : Rp 1.000
H. Anif/Cemara-Mabar : Rp 3.000
H. Anif/Cemara-Belawan : Rp 5.000
Bdr. Selamat-Amplas Rp 2.500
Bdr. Selamat-Tjg. Morawa: Rp 4.000
Bdr. Selamat-H. Anif/Cemara Rp 1.500
Bdr. Selamat-Tanjung Mulia : Rp 2.500
Bdr. Selamat-Mabar : Rp 4.000
Bdr. Selamat-Belawan : Rp 5.500
Amplas-Tjg. Morawa : Rp 2.500; 4.000; 5.500; 6.500; 8.000
Amplas-Bdr. Selamat : Rp 2.500; 4.000; 5.500; 6.500; 8.000
Amplas-H. Anif/Cemara : Rp 3.500; 5.500; 6.500; 8.000; 10.000
Amplas-Tanjung Mulia : Rp 4.000; 6.500; 8.000; 10.000; 12.000
Amplas-Mabar : Rp 4.000
Amplas-Belawan : Rp 6.500
Tjg. Morawa-Amplas : Rp 2.500
Tjg. Morawa-Bdr. Selamat : Rp 4.000
Tjg. Morawa-H. Anif/Cemara : Rp 5.000
Tjg. Morawa-Tanjung Mulia : Rp 5.500
Tjg. Morawa-Mabar : Rp 5.500
Tjg. Morawa-Belawan : Rp 8.000
Tarif Jalan Tol Palimanan-Kanci
Palimanan-Plumbon : Rp 2.500
Plumbon-Ciperna : Rp 3.500
Ciperna-Kanci : Rp 6.000
Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C
Jatingaleh-Srondol : Rp 2.500
Jatingaleh-Krapyak : Rp 2.500
Jatingaleh-Gayamsari : Rp 2.500
Jatingaleh-Kaligawe : Rp 2.500
Gayamsari-Kaligawe : Rp 2.500
Halaman 2 dari 6











































