BCA Pastikan Nasabah Tak Kena Biaya Saat Bayar Pakai Debit

BCA Pastikan Nasabah Tak Kena Biaya Saat Bayar Pakai Debit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 07 Des 2017 14:17 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Beredar kutipan di jejaring pesan instan yang isinya, sebuah bank akan mengenakan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,15% untuk transaksi on us yakni transaksi kartu debit di mesin electronic data capture (EDC) bank yang sama.

Contohnya, pembayaran menggunakan kartu debit BCA di mesin EDC BCA. Kemudian untuk transaksi off us, contohnya kartu debit BCA ditransaksikan di mesin EDC BNI dikenakan MDR maksimal 1%.

MDR adalah, fee atau biaya yang diminta bank kepada merchant untuk setiap transaksi karena menggunakan EDC bank tersebut. Misalnya, seorang pembeli membayar belanjaan Rp 500.000 menggunakan kartu debit, maka bank akan meminta sejumlah biaya atas transaksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Santoso menjelaskan, MDR ini hanya antara bank dan merchant, nasabah dipastikan tidak akan dikenakan biaya.

"Bagi nasabah yang melakukan transaksi menggunakan kartu debit di mesin EDC tidak dikenakan biaya," kata Santoso dalam media briefing di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dia menjelaskan, bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, BCA senantiasa tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Santoso menjelaskan, jika ada merchant atau toko yang meminta nasabah atau pelanggan untuk dikenakan surcharge atau biaya tambahan, nasabah bisa menolak permintaaan ini. Pasalnya sudah ada aturan Bank Indonesia (BI) yang mengatur terkait surcharge.

"Sejak awal Desember, kami menyiapkan implementasi sesuai kebijakan. Mengenai waktunya, tentu kami juga mendengar persiapan merchant khusus penyesuaian sistem rekonsiliasi di merchant," ujar dia. (ang/ang)

Hide Ads