Bank Indonesia (BI) sampai saat ini juga memastikan bahwa Bitcoin tidak masuk dalam sistem pembayaran yang diakui di Indonesia. Namun, jika masyarakat ingin mengetahuinya tidak menjadi persoalan.
"Kalau ada yang ingin mengetahui silahkan saja, pesan ini disampaikan dengan kuat, dan itu bukan sistem pembayaran yang diakui di Indonesia," kata Agus di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus bilang, Bank Indonesia juga melarang masyarakat untuk menggunakan uang virtual tersebut sebagai sistem pembayaran.
Menurut Agus, bakal ada risiko yang akan diterima masyarakat yang coba nekat tetap menggunakan uang virtual tersebut sebagai sistem pembayaran. Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan secara jelas risiko yang dimaksud.
"Posisi BI adalah bukan sistem pembayaran yang diakui di RI. Jadi masyarakat untuk tidak menggunakan itu (bitcoin) sebagai sistem pembayaran. Jadi ada risiko bagi yang akan mencoba memegang bitcoin itu seperti yang tadi Anda sampaikan," tutup dia (mkj/mkj)